JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights.
Disahkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Selasa (20/2/2024).
"Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Right," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com.
Aturan ini sendiri sudah dicanangkan sejak awal tahun lalu setelah aturan "Publisher Right" resmi diteken tahun lalu.
Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers melainkan agar Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas dan bebas dari konten negatif.
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers,” lanjutnya.
“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” tutur Kepala Negara.
"Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia," imbuhnya.
Jokowi juga menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air.
Baca Juga: Jokowi Akui Reshuffle Kabinet Besok Rabu Pon, Lantik Menko Polhukam dan ATR/BPN?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.