JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan mahasiswa Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka, digelar hari ini, Senin (19/2/2024) dengan agenda pembacaan gugatan.
Adapun sidang tersebut dilangsungkan tak lama setelah sidang mediasi ketiga yang sebelumnya telah dinyatakan deadlock atau gagal.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tersebut, Almas hadir bersama kuasa hukumnya, sementara Gibran kembali absen dan diwakilkan tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang kali ini, Almas selaku pihak penggugat menghapus gugatan yang sifatnya materiil.
"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. (Gugatan Rp 10 juta) Kami coret," kata Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan, dalam keterangannya, Senin.
Dengan demikian dalam gugatan tersebut, pihak Almas hanya menuntut ucapan terima kasih dari Gibran.
"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media masa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Kuncoro mengungkapkan alasan pencoretan terkait tuntutan ganti rugi yang sifatnya materiil tersebut.
Menurut penjelasannya, pihaknya tidak ingin dinilai hanya mengejar uang semata dalam kasus tersebut.
Padahal, dalam gugatan tersebut yang diinginkannya adalah pengakuan berupa ucapan terima kasih dari Gibran.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.