JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita satu unit mobil mewah jenis Ford Mustang GT milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
Selain itu, KPK juga menyita tujuh bidang tanah milik Andhi Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/2/2024).
Baca Juga: Nawawi Pomolango Jawab Mahfud soal Independensi KPK: Independen Bukan soal Tak Ikut Rapat Kabinet
Ali menjelaskan aset tujuh bidang tanah milik Andhi Pramono yang telah disita rinciannya sebagai berikut:
1. Sebidang tanah dengan luas 2231 meter persegi terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
2. Sebidang tanah dengan luas 5363 meter persegi yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 meter persegi terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
4. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 meter persegi terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 meter persegi terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.