JAKARTA, KOMPAS.TV- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.
Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024.
“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” kata Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama, Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Adapun kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah.
Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.
Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga: Kemenag Wilayah Aceh Ungkap Masa Tunggu Jemaah Haji Mencapai 33 Tahun
“Sampai (Senin) sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” ujarnya.
“Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” sambungnya.
Anna mengimbau, jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.