Seperti diketahui, PN Solo telah menggelar mediasi tahap pertama pada Rabu (7/2) pekan lalu.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat dan tergugat tidak hadir dan masing-masing hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, gugatan Almas dilayangkan lantaran Gibran dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepadanya karena telah membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi itu untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Diketahui, Almas sebelumnya mengajukan gugatan atas batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan inilah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.
Dalam gugatannya, Almas meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.
Selain ucapan terima kasih, ia juga meminta Gibran membayar kerugian nyata yang dialaminya dalam gugatan batas usia capres ke MK, sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat.
Di mana pembayaran ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan. Uang tersebut diminta diserahkan langsung kepada satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.
Tak hanya itu, Almas memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, Hakim Mediator Minta Siapkan Konsep Perdamaian
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.