JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menyoroti faktor pembunuhan yang melibatkan orang terdekat dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara.
Soal unsur pembunuhan berencana atau kelalaian dalam kasus tersebut, Jamin menyampaikan bahwa hal itu bisa dibuktikan dengan rentetan kejadian.
Jamin menekankan bahwa bukti-bukti yang digunakan dalam peradilan saling terkait.
"Yang saya sarankan kepada masyarakat, jangan terlalu percaya kepada orang terdekat yang bukan family, karena silent killer itu orang yang terdekat, jadi hati-hati lah menghadapi hal-hal seperti itu,” kata Jamin dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga: Kasus Kematian Dante: Kekasih Tamara Tyasmara Berdalih Benamkan Korban untuk Latihan Pernapasan
Jamin pun menyoroti dalih melatih berenang yang diungkapkan Yudha Arfandi kepada penyidik.
Menurutnya, dari karakteristik kasus, kemungkinan sudah ada aspek perencanaan.
"Berarti mungkin saja terjadi dugaan adanya clash atau apa pun itu yang mengakibatkan dia itu merasa dendam, nggak suka sama siapa, tapi anaknya yang jadi korban. Bisa saja terjadi seperti ini tanpa diduga, spontanitas, tetapi bisa jadi itu diperhitungkan,” kata Jamin.
Sementara itu, pakar mikroekspresi, Handoko Gani menyorot video-video kedekatan tersangka dengan korban yang diunggah kerabat tersangka. Ia menyebut video-video itu kemungkinan diunggah untuk membela tersangka.
Tetapi, Handoko menegaskan, rangkaian pembuktian akan bisa menentukan kasus kematian Dante.
Menurutnya, pihak berwenang bisa melakukan pemeriksaan forensik serta mengulik rekaman CCTV.
"Dari situ nanti akan bisa mematahkan beberapa asumsi-asumsi yang mungkin sedang ada di masyarakat, salah satunya adalah upaya menghadirkan foto/video yang menunjukkan kedekatan korban dengan pelaku. Di situ nanti kalau hasil forensiknya menyatakan tidak ada unsur dendam, nah tinggal nanti di CCTV-nya, CCTV-nya gimana,” kata Handoko.
“Nanti saya rasa biar hakim yang menentukan bobot dari masing-masing bukti yang dihadirkan JPU ataupun pengacara pelaku,” lanjutnya.
Selain itu, Handoko mempertanyakan hak asuh Dante setelah Tamara bercerai dengan suaminya. Ia menegaskan harus ada kesepakatan jika pengasuhan Dante diberikan ke orang lain.
"Saya melihat unsur, ibunya ini pun kalau bisa saya katakan mempunyai kontribusi pertanggungjawaban tertentu, nanti biarlah polisi atau jaksa atau hakim yang menentukan,” kata Handoko.
“Karena kalau kita mempercayakan (pengasuhan) kepada seseorang, apalagi orang itu statusnya pacar atau apa gitu ya terhadap anak kita, tentunya kita tidak bisa serta merta melepaskan unsur tanggung jawab kita,” lanjutnya.
Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante per Jumat (9/2).
Dalam kasus ini, Yudha dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Psikolog Forensik Sebut Letak CCTV yang Tersembunyi Kemungkinan Picu Pelaku Tenggelamkan Dante
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.