JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang paling rajin melanggar etik.
Hal tersebut disampaikan Zainal Arifin Mochtar merespons putusan DKPP untuk Ketua KPU dan enam pimpinan lainnya, pada Rabu (7/2/2024).
“Ini satu peringatan keras buat KPU, ini kayaknya ketua KPU yang paling rajin melanggar etik,” ucap Zainal.
Zainal lebih lanjut menyoroti jumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari dalam periode kepemimpinannya.
Sebab menurut Zainal, DKPP sudah pernah memberikan peringatan keras terakhir untuk Hasyim Asy’ari sebelum perihal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Disebut Alami Krisis Etika dan Moral, Habiburokhman: Fitnah
“Hasyim Asy’ari ini dijatuhin putusan sudah kali ketiga dan putusan kata-kata peringatan terakhir itu juga ada dalam putusan sebelumnya, jadi pertanyaannya, mana yang terakhir?” tanya Zainal.
“Pertama kali, seingat saya, kalau saya keliru tolong diingatkan, seingat saya dalam kasus putusan dengan apa Wanita Emas, di situ putusannya peringatan keras terakhir, di situ putusannya seingat saya begitu, di putusan berikutnya yang soal mengabaikan keterwakilan perempuan, itu putusan peringatan keras, kali ini dapat peringatan keras terakhir lagi, di sini sebenarnya makna peringatan keras itu apa, karena kita nggak paham makna apa,” katanya.
Sebelumnya, putusan DKPP menyatakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2024.
Keenam komisioner KPU lainnya adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin,
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Pesan Ganjar untuk Pelanggar Etika Pemilu: Mestinya Ada Rasa Malu dan Permintaan Maaf
Yang berbeda dari putusannya tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir untuk Hasyim Asy’ari.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Dalam perkara tersebut, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.