JAKARTA, KOMPAS.TV - Kurang dari 8 hari lagi, masyarakat Indonesia akan mencoblos di Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia hanya dilakukan satu hari yakni pada 14 Februari 2024. Masyarakat diharapkan dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.
Apakah masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
Baca Juga: Tutup 2 Hari Lagi, Simak Panduan Pindah Tempat Pemungutan Suara dan Cara Cek TPS Pemilu 2024
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.
Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Sebelum datang ke TPS pada 14 Februari 2024, Anda harus pastikan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Jika sudah tercantum di DPT, maka otomatis termasuk ke daftar orang yang secara sah dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Baca Juga: 5 Perbedaan Stunting dan Gizi Buruk, Gagasan Prabowo yang Disorot Ganjar di Debat Capres 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.