Kompas TV nasional rumah pemilu

Ketua KPU Hasyim Asyari soal Peringatan Keras Terakhir: Saya Tidak Akan Mengomentari Putusan DKPP

Kompas.tv - 5 Februari 2024, 13:50 WIB
ketua-kpu-hasyim-asyari-soal-peringatan-keras-terakhir-saya-tidak-akan-mengomentari-putusan-dkpp
Ketua KPU Hasyim Asyari saat membuka debat terakhir capres 2024 di JCC, Minggu (4/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim menuturkan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.

Demikian Hasyim Asyari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” ucap Hasyim.

Baca Juga: Petrus Hariyanto: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik dan Sanksi Keras, Gibran Cawapres Cacat Hukum

Hasyim menyampaikan, secara konstruksi Undang-Undang Pemilu selalu menempatkan KPU sebagai posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dalam pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, kata Hasyim, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Oleh karena itu, lanjut Hasyim, KPU tidak akan mengomentari apa pun putusannya dari DKPP karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.

“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Tidak hanya itu, DKPP juga menjatuhi Hasyim Asy'ari sanksi berupa peringatan keras terakhir dan anggota KPU RI lainnya.

Baca Juga: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres: Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Keras

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.


Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x