5. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.
6. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
7. KPPS mencatat jumlah surat suara.
8. Ketua KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin terhadap:
9. Dalam memberi tanda silang, Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS.
10. Setelah penghitungan suara selesai, Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir:
11. Dalam hal terdapat saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir Model C kepada KPU.
12. Formulir yang telah ditandatangani dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan Sirekap.
13. KPPS menyampaikan formulir kepada KPU.
Baca Juga: Cara Cek TPS Anda pada Pemilu 2024 Pakai NIK di cekdptonline.kpu.go.id, Sudah Tahu?
14 Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.