Setelah itu, Almas kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama pada 29 Januari 2024 dan terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Bambang menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan terkait usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk masuk dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
“Wanprestasinya ya itu, kok ora ono (tidak ada) ucapan terima kasih, wong udah dibantu. Almas sudah merasa membantu,” kata Bambang.
Bambang bilang, gugatan kedua ini sudah terdaftar, tetapi belum diproses.
“Belum (diproses), kan (perlu) ditunjuk majelis hakimnya, terus ditentukan nanti sidangnya kapan,” ucap Bambang.
Baca Juga: Profil Almas Tsaqibbirru dan Alasan Ajukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK
Sebagai informasi, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang menggugat peraturan terkait batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.
MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.
Putusan MK dari gugatan Almas ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.