YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah RI tercatat menggenjot bantuan sosial (bansos) jelang mendekati hari pemungutan suara pemilu, Februari 2024 ini. Anggaran bansos pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tahun pemilu 2024 pun tercatat naik puluhan triliun dibanding setahun sebelumnya.
Bahkan, anggaran bansos yang digelontorkan pemerintah tercatat lebih besar dari pada bansos ketika pandemi Covid-19 tahun 2021 dan 2023. Bansos tahun ini juga hanya terpaut sedikit dibanding bansos pada awal pandemi Covid-19 tahun 2020.
Terkini, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran Rp11,25 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) guna memitigasi risiko pangan. BLT ini dirapel tiga bulan sekaligus pada Januari hingga Maret 2023.
Pemerintah RI menggelontorkan anggaran Rp496 triliun pada tahun politik 2024. Dilansir Kompas.com, anggaran ini naik 12,4 persen dibanding tahun lalu yang sejumlah Rp439,1 triliun.
Anggaran bansos 2024 pun beda tipis dibanding awal pandemi Covid-19 yang mencapai Rp498 triliun. Anggaran bansos tahun ini lebih besar dari bansos saat pandemi Covid-19 pada 2021 (Rp468,2 triliun) dan 2022 (Rp460,2 triliun).
Baca Juga: Ketua Banggar DPR: Jika Bansos Disalurkan sebelum Pemilu, Jokowi Beri Contoh Tak Baik
Sri Mulyani menjelaskan, dalam APBN, bansos termasuk dalam program perlindungan sosial (perlinsos) yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako untuk 18,7 juta KPM, serta bantuan langsung tunai (BLT) El Nino untuk 18,6 juta KPM.
Pemerintah juga menyediakan anggaran perlinsos untuk subsidi BBM, listrik, bunga kredit usaha rakyat (KUR), hingga bantuan pangan.
Untuk menjawab pertanyaan wartawan soal bansos yang digencarkan pemerintah jelang Pemilu 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa bansos adalah instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dibahas antara pemerintah bersama DPR. Ia menyebut anggaran bansos telah dibahas dan disetujui DPR.
“Bansos adalah instrumen dalam APBN, yang telah dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi undang-undang (UU) sebagai instrumen negara,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang disiarkan secara virtual, Selasa (30/1).
“Kenaikan itu dibahas oleh pemerintah bersama DPR dan ditetapkan dalam UU. Jadi, kalau pemerintah menggunakan APBN, itu adalah uang APBN di mana sumber dan penggunaannya dibahas dan disetujui oleh DPR,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.