JAKARTA, KOMPAS.TV - Besaran gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) resmi naik mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji TNI sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sedangkan kenaikan gaji Polri termaktb dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tahun 2024, Berikut Jadwal Cair dan Rincian Besarannya
Untuk selengkapnya, berikut kenaikan rincian besaran gaji TNI-Polri 2024:
Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:
Golongan I: Tamtama TNI
Golongan II: Bintara TNI
Baca Juga: Link PDF PP No 5 tentang Kenaikan Gaji PNS 2024, Ini Rincian untuk Semua Golongan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.