Kompas TV nasional rumah pemilu

Respons Tom Lembong Usai Dilaporkan ke Bawaslu: Kami Hormati Proses Hukum

Kompas.tv - 30 Januari 2024, 22:23 WIB
respons-tom-lembong-usai-dilaporkan-ke-bawaslu-kami-hormati-proses-hukum
Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menanggapi usai dirinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Ia menyatakan dirinya akan menghormati setiap proses hukum. 

Baca Juga: Kata Bawaslu Blora Soal 2 Pengurus Partai Dilantik Jadi Anggota KPPS

"Jadi nanti tolong kita minta kepada tim hukum, apakah ada perkara atau ada subtansi dan tentunya kami selalu akan menghormati proses hukum yang valid dan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku ya," kata Tom Lembong di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). 

Tom Lembong mengatakan nantinya tim hukum Timnas AMIN akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Saya kira ini sebaiknya dijawab oleh tim hukum, ya kan. Apa, karena saya subjeknya, jadi secara profesional biasanya subjek tidak mengomentari dirinya sendiri," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu, Senin (29/1) kemarin.

Tom Lembong dianggap menghasut masyarakat karena mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Peraturan Bawaslu 7 Nomor 2022 untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (30/1).

Tom dilaporkan oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko, mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) dengan surat tanda bukti penyampaian laporan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Baca Juga: Cak Imin Gandeng Tom Lembong Hadapi Luhut: Kita Mau Adu Data

Dalam laporan itu, Hendarsam menyebut Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat (26/1) pekan lalu.


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x