JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah memulai masa kerjanya sejak 25 Januari 2024 lalu.
Sebanyak 5.741.127 anggota KPPS telah dilantik untuk membantu kelancaran jalannya pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024.
KPPS adalah salah satu badan ad hoc Pemilu 2024 yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Ada tujuh petugas KPPS di setiap TPS yang akan menjalankan tugasnya masing-masing sesuai perannya.
Dilansir laman kpu.go.id, gaji KPPS Pemilu 2024 untuk jabatan ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta per masa kerja. Gaji dibayarkan per bulan.
Adapun masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni satu bulan mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Baca Juga: Ingat, Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik jadi Segini, Berikut Masa Kerjanya
Honor KPPS 2024 tersebut naik jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu yang hanya sebesar Rp550.000 (ketua) dan Rp500.000 (anggota).
Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan dan kecelakaan kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.
Santunan diberikan kepada petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Para petugas KPPS Pemilu 2024 tidak bekerja setiap hari selama satu bulan penuh, melainkan terfokus pada hari H pemungutan suara pada 14 Februari. Berikut tugas-tugas petugas KPPS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.