JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli Bahuri mengajukan kembali gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegas Menolak Permintaan Yusril Hentikan Kasus Firli: Segera Saya Selesaikan
Pihak termohon dalam gugatan Firli Bahuri tersebut, yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (23/1/2024).
Menanggapi gugatan Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (23/1/2024).
Ade menjelaskan bahwa dalam gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan Firli, hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Baca Juga: Terungkap, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Ternyata ASN Kemenhub dan BPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.