JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Surat Izin Praktik (SIP) diperlukan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Soal Dokter Gadungan, IDI Jelaskan Pentingnya Proses Kredensialing dalam Rekruitmen Tenaga Kesehatan
"UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir," kata Nadia dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
"Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP," tambahnya.
Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Jokowi Lakukan Siaran Perdana dari Studio RRI di IKN
Ia menjelaskan, ada beberapa ketentuan penyelenggaraan perizinan named dan nakes yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota.
1. Permohonan dan Perpanjang SIP
Ketentuan pertama, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kembali.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.