JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) pada Selasa (16/1/2024).
Diketahui, Erik Adtrada merupakan salah satu pejabat di Labuhanbatu, Sumatra Utara yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD, KPK Amankan Rp551 Juta
“Ada beberapa lokasi yang dituju, di antaranya rumah dinas jabatan Bupati, rumah kediaman pribadi tersangka EAR dan rumah pihak terkait lainnya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (17/1/2024).
Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK juga menyegel rumah dinas bupati dan rumah pribadi Erik. Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perintangan penyidikan.
“Dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan hasil dari penggeledahan di rumah pribadi Erik, penyidik KPK menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen perbankan.
“Penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Minta Fee 15 Persen untuk Menangkan Tender
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.