JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditinjau ulang dengan prinsip kehati-hatian.
Sebab, dunia usaha di sektor tersebut, termasuk pariwisata, dinilai masih berada pada masa transisi pemulihan pasca Covid-19.
Menurut Dede, pemerintah tidak arif jika meningkatkan pemasukan negara lewat pajak saat pelaku industri hiburan sedang berusaha bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi negara.
Baca Juga: Pajak Hiburan Karaoke hingga Spa 40%-75%, Kemenkeu: Konsumennya Masyarakat Tertentu
Ia mengingatkan agar pemerintah melibatkan para pelaku industri dalam pembahasan kenikan pajak hiburan agar angka yang ditetapkan rasional.
"Kalau naik dengan angka pajak seperti itu, apakah bisa hidup industri hiburan di Indonesia ini? Saya harap kebijakan ini ditinjau ulang oleh pemerintah dengan mempertimbangkan aspirasi para pelaku industri hiburan," kata Dede kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Ia mengimbau agar antarlembaga pemerintah saling bersinergi dalam melahirkan sebuah kebijakan.
Politikus Partai Demokrat itu tak ingin upaya pemerintah untuk menaikkan pemasukan negara lewat pajak malah berdampak buruk pada industri pariwisata di Indonesia.
"Daya beli masyarakat belum naik saat ini. Pariwisata di Indonesia juga sedang berusaha bertahan. Oleh karenanya, saya melihat perlu ditinjau ulang jumlah besarannya (persentase pajak hiburan). Kalau ingin meningkatkan pemasukan lewat pajak, perlu diperhatikan aspirasi para pelaku usaha industri hiburan," katanya.
Perlu diketahui, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Merujuk pasal 55, ada 12 subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.
Baca Juga: Inul Daratista Protes Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Begini Jawab Menparekraf
Di antaranya, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Lalu rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.