JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyebut, pihaknya bakal mengirim surat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK Anwar Usman.
Palguna mengatakan, surat tersebut akan dilayangkan pada Rabu (17/1/2024). Sebelum dikirim, surat tersebut telah dibahas lebih dulu dalam rapat MKMK pada Selasa(16/1/2024).
“Rapat hari ini kita diminta, bukan keterangan sih, diminta untuk menyampaikan sikap begitu lah oleh Pengadilan TUN, kaitan dengan gugatannya Pak Anwar Usman,” kata Palguna saat ditemui usai rapat di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (17/1/2024).
Baca Juga: Jokowi, Ibu Iriana, Gibran, Kaesang, Anwar Usman, Prabowo, hingga KPU dan MK Dilaporkan ke PTUN
Kendati demikian, Palguna enggan memberitahu isi surat tersebut karena tidak ingin mendahului pengadilan.
“Suratnya sudah dibuat, tapi isi suratnya itu tidak bisa saya sampaikan,” ujar Palguna.
Seperti diketahui, Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa malam, perkara tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan persiapan kelima.
Sebagaimana tertera pada halaman “Pemeriksaan Persiapan” di laman resmi tersebut, PTUN Jakarta memang menjadwalkan agenda “Sikap MKMK” pada Rabu (17/1) pukul 10.00 WIB.
Adapun Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengaku belum mendapat salinan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.
Sebab itu, ia tidak mengetahui isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.