JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi permintaan Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Solo agar Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugas.
Ia menilai permintaan agar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 itu mundur dari jabatan orang nomor satu di Kota Solo itu terlalu dipolitisasi.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo Minta Gibran Mundur, Soroti Perwali yang Belum Dibuat
"Saya pikir soal-soal seperti ini jangan terlalu juga dipolitisasi," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Menurut dia, sudah ada aturan yang mengatur kalau Gibran tak perlu mundur dari jabatannya tersebut.
"Yaitu kan sudah ada aturan dan mekanismenya mengenai masalah kampanye dan cuti kampanye," katanya.
"Saya pikir pengambilan cuti dan lain-lain ada mekanismenya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo YF Sukasno meminta Gibran mundur dari jabatan wali kota.
Menurutnya, aturan memang tidak mengharuskannya mundur, tetapi jika mengakibatkan pelayanan tidak maksimal, sebaiknya Gibran mundur.
“Kalau ini tidak efektif, lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno di Girly Corner, Surakarta, Senin (15/1/2023).
Baca Juga: Mobil Ketua Garda Prabowo-Gibran di Tembak OTK
"Tapi, kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya, dikutip Tribunnews.com.
Ia kemudian menyoroti sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang belum dibuat, padahal merupakan aturan operasional turunan dari Peraturan Daerah (Perda).
Perwali yang tak kunjung dibuat, lanjut Sukasno, menyebabkan operasional Perda tak efektif.
“Perda yang operasionalnya harus memakai Perwali ya mungkin karena kesibukan beliau, Perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.
"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.
Perda lain yang juga dianggap tidak efektif adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun perwali tersebut hingga kini belum disahkan.
“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia.
"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.
Menurut dia, hal itu menyebabkan Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga tidak bisa dibuat.
Diketahui, Gibran kembali mengambil cuti untuk berkampanye pada Senin (15/1/2024) hingga Rabu (17/1).
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.