JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyebut gerakan pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, inkonstitusional.
Hal ini merespons Kelompok Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu dan menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi.
Ia menilai mustahil pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.
Baca Juga: Puan soal Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi: Aspirasi Silakan Disampaikan
Yusril menjelaskan, prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
"Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," sambungnya.
Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, DPR selanjutnya akan menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR.
Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak.
"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilu 14 Februari sudah usai."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.