Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Gelar Pengurusan Pindah TPS di CFD Bundaran HI Jakarta, Besok Hari Terakhir

Kompas.tv - 14 Januari 2024, 10:56 WIB
kpu-gelar-pengurusan-pindah-tps-di-cfd-bundaran-hi-jakarta-besok-hari-terakhir
Sejumlah pengunjung mengantre di car free day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, untuk mengurus perpindahan tempat pemungutan suara (TPS) Minggu (14/1/2024). (Sumber: Kompas.com/Xena Olivia)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah pengunjung mengantre di car free day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, untuk mengurus perpindahan tempat pemungutan suara (TPS) Minggu (14/1/2024).

Kegiatan layanan pindah TPS tersebut digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, antrean terjadi di sisi Jalan Iman Bonjol, Menteng, dan terbentuk antrean yang cukup panjang di kedua sisi tenda.

Panjangnnya antrean yang terjadi, petugas KPU pun menyerahkan selembar kertas kepada calon peserta layanan untuk mengisi nama, NIK, dan nomor ponsel secara bergantian.

"Bagi yang ingin berpindah TPS, boleh segera ya, Bapak-Ibu. Karena hari terakhir untuk mengurus perpindahan TPS adalah besok, 15 Januari," kata sang pewara di panggung.

Masyarakat yang ingin mengurus pindah TPS, bisa langsung mengunjungi lokasi dengan membawa surat pengantar dari tempat bekerja/institusi pendidikan dan kartu tanda penduduk (KTP).

Pengurusan perpindahan TPS tersebut harus dilakukan sendiri oleh wajib pilih dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Baca Juga: Tampang Pengancam Tembak Capres Anies BaswedanDitangkap di Jember

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, berikut syarat untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:

- Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

- Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi

- Pindah domisili

- Sedang tertimpa bencana alam




Sumber : kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x