JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan melalui media sosial di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho yang mengatakan bahwa pelaku pengancaman ini adalah AWK (23).
“Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK (23) di Pasuruan, Jawa Timur, tepatnya TKP-nya (tempat kejadian perkara) di Jember,” kata Shandi dalam konferensi pers, Sabtu.
Baca Juga: Polri Usut Ancaman Penembakan ke Anies Baswedan oleh Warganet
Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yang ancam tembak Anies Baswedan ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AWK telah mengakui bahwa ia melakukan pengancaman melalui media sosial.
Untuk selanjutnya, polisi akan mendalami motif AWK mengancam Anies Baswedan.
“Masih pendalaman, informasi terkini dari tim yang menangani, ybs telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu. Saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan,” ujarnya.
Tim gabungan juga akan memeriksa secara mendalam akun Tiktok @calonistri71600 yang digunakan AWK untuk melakukan pengancaman penembakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mendapatkan ancaman berupa penembakan oleh netizen saat sedang live di aplikasi TikTok.
Baca Juga: Anies Senang Paslon Lain Ikuti Cara Kampanye yang ditempuhnya, ini Alasannya
Insiden ini mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta polisi untuk dapat memastikan keamanan dari capres-cawapres, khususnya di masa kampanye.
Selaku mitra kerja Polri, Sahroni juga meminta agar kepolisian menyisir segala bentuk ancaman dan provokasi, kepada setiap capres-cawapres di dunia maya.
Sebab, menurutnya, jika dibiarkan, akan dapat merusak dan memperkeruh suasana menjelang hari pemilihan nanti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.