JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait vonis tersebut, baik Rafael maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa meminta jaksa dan Rafael untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
"Saudara (Rafael) sama penuntut umum masing-masing memiliki hak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan ini atau akan menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu, atau menyatakan perlawanan dalam banding," kata hakim Suparman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Rafael pun berdiri dan berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir," jawab Rafael.
Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respons yang sama atas vonis tersebut.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Mendengar jawaban tersebut, hakim Suparman pun mempersilakan jaksa dan Rafael untuk menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1)
"Sama-sama menyatakan pikir-pikir berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, jadi supaya digunakan haknya selama tujuh hari terhitung mulai besok," ujar hakim.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Bui, Jadi PNS Lebih dari 30 Tahun Jadi Hal Meringankan
Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhi Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim menilai ayah Mario Dandy itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 (10 miliar) dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur hakim Suparman.
Jika harta benda yang dimiliki terdakwa Rafael tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Rafael Alun Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin akan Diputus Bersalah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.