JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa dalam persidangan pada Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Selain Haris Azhar, Hakim Juga Vonis Bebas Fatia Maulidiyanti di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Selain dihukum pidana kurungan, hakim Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Namun, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
“Serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim Suparman.
Kemudian, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti senilai Rp 10 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur hakim Suparman.
Jika harta benda yang dimiliki terdakwa Rafael tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Adapun putusan majelis hakim terhadap Rafael Alun tersebut sama seperti tuntutan Jaksa KPK sebelumnya yang menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Terbukti Bersalah, Haris Azhar Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
Yang berbeda hanyalah denda di mana jaksa KPK menuntut Rafael untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kemudian juga yang berbeda dari tuntutan jaksa KPK soal uang pengganti Rafael, yakni jaksa menuntut ayah Mario Dandy itu dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Jaksa menuntut demikian karena menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Hakim Tunda Bacakan Vonis Rafael Alun hingga 8 Januari 2024, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.