JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan di media sosial menampilkan uang Rp50.000 cacat cetak menjadi viral di media sosial.
Diunggah lewat akun @tanyarlfes uang tersebut, yang terlihat memiliki potongan kertas yang berbeda pada bagian sisinya.
Netizen yang menyambar unggahan tersebut menimpali sekaligus bertanya. Apakah uang cacat cetak bisa ditukar dengan nominal yang lebih tinggi?
Beberapa netizen menyarankan pengunggah untuk menyimpan uang tersebut karena bisa ditukarkan dengan nominal lebih tinggi atau dijual ke kolektor uang.
Baca Juga: 13 Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bawaslu Turun Tangan, Moeldoko dan Mahfud Beda Pendapat
Hingga Rabu (3/1/2024) malam, unggahan ini telah dilihat sebanyak 1,7 juta kali dan mendapat lebih dari 550 komentar.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan uang rusak karena cacat cetak bisa ditukarkan di Bank Indonesia.
Namun, uang yang cacat seperti dalam unggahan dianggap tidak valid sebagai alat pembayaran.
Ia juga menekankan bahwa uang tersebut hanya bisa ditukar dengan nominal yang sama dengan yang rusak.
Baca Juga: Rafael Alun Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin akan Diputus Bersalah
"Namun, untuk nominalnya akan diberikan sama dengan uang yang mengalami kerusakan tersebut," kata Marlison dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/1).
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.