JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal melaporkan anggota Bawaslu Jakata Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan tentang bagi-bagi susu di car freeday (CFD).
Anggota Tim Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fritz Siregar menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional.
“Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan tidak profesional,“ ucapnya, Selasa (2/1/2024), dikutip dari laporan tim liputan KompasTV Jakarta.
Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan soal Bagi-bagi Susu di Car Free Day, Bawaslu: Kami Tak Mau Memaksa Pak Gibran
Menurut Fritz, dalam surat pemanggilan yang dikirimkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, tercantum tanggal pemanggilan adalah 2 Januari 2023.
Selain itu, lanjut Fritz, jika mengacu pada aturan Bawaslu, pemanggilan peserta pemilu terkait dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lama tujuh hari sejak kejadian.
“Ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu seperti disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat,” tambahnya.
Fritz juga menjelaskan, Gibran merasa tidak melanggar aturan kampanye karena pada 3 Desember 2023 lalu, ketika membagi-bagikan susu gratis di CFD Jakarta, Gibran tidak memakai baju kampanye.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.