JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran untuk menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 dibuka hari ini, Selasa (2/1/2024).
Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan berlangsung selama 5 hari dan akan ditutup pada 6 Januari 2024.
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Pengawas TPS bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) di setiap TPS. Masa kerja pengawas TPS hanya 1 bulan pada masa Pemilu 2024.
Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Adapun berdasarkan jadwal resmi, pelantikan pengawas TPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan 22 Januari 2024.
Baca Juga: Resmi, Ini Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, BMKG: 31 Wilayah Diprediksi Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.