Baca Juga: Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Janji Umumkan Keputusan Jumat
Kemudian, Pasal 3 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tak ada politisasi perkara dalam penahanan juru bicara Timnas Amin Indra Charismadji dalam perkara pajak.
"Ini (penahanan Indra -red) tidak ada kaitannya dengan politisasi perkara. Tidak ada kaitannya dengan netralitas," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (28/12/2023).
Ia menegaskan bahwa pihaknya bahkan tak mengetahui latar belakang Indra Charismiadji yang merupakan Jubir Timnas pemenangan Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar.
"Tidak ada unsur politiknya, kami nggak tahu juga latar belakang yang bersangkutan bahwa apakah dia sebagai jubir, kami nggak tahu," tegas Ketut.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Penahanan Jubir Timnas Amin Sesuai Prosedur, Memorandum Jaksa Agung Tidak Berlaku
Sebagaimana telah diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Indra Charismiadji pada Rabu (27/12/2023).
Selanjutnya, Indra ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Sedianya Indra akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2023. Ia diduga terlibat dalam kasus pencucian uang dan perkara pajak dan disangka tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.