JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menelusuri keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan untuk menemukan sang buronan, yakni dengan cara memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Wahyu Setiawan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penelusuran Harun Masiku itu dilakukan dengan memanggil Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Wahyu Setiawan Heran dengan Kinerja KPK: Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa?
Ali menjelaskan bahwa selain menelusuri keberadaan Harun Masiku, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap oleh Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
"Saksi (Wahyu Setiawan) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku), termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, usai diperiksa penyidik KPK, Kamis, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.
Wahyu pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.
"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," kata Wahyu.
Baca Juga: Wahyu Setiawan: Saya Belum Pernah Ketemu Harun Masiku, kalau Saya Tahu, Saya Tangkap!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.