Selanjutnya Roby Arya Brata dan Luthfi Jayadi Kurniawan. Keduanya dari kalangan akademisi.
Menurut Boyamin keempat nama tersebut merupakan pilihan yang ada dan patut mendapat pertimbangan serius oleh Jokowi.
Sebab, dari 10 Capim KPK 2019-2023 yang lolos ke DPR, Firli dan Lili mendapat sanksi pelanggaran etik dari Dewas KPK.
"Kalau diambil dari luar nanti malah salah, meskipun saya tidak begitu enjoy kalau diambil dari sisa yang ada. Yang ada dulu saja jelek-jelek kaya Bu Lili dan Pak Firli. Tapi apa boleh buat, kalau mau diambil ya dari situ," ujar Boyamin saat dihubungi, Jumat (29/11/2023).
Baca Juga: Putusan Dewas jadi Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli dari KPK
"Utamanya ya Presiden harus menyeleksi betul, DPR harus menyeleksi betul jangan mengulang lagi pelanggaran-pelanggaran etik, kurang satu tahun lagi kasian KPK-nya," imbuhnya.
Lebih lanjut Boyamin menilai untuk pemilihan ketua KPK definitif, sebaiknya dipilih setelah komposisi pimpinan KPK berjumlah lima orang.
Namun Boyamin berpandangan bisa saja pimpinan KPK saat ini tetap berjumlah empat orang, lantaran masa jabatan tinggal satu tahun lagi yang berakhir pada 20 Desember 2024.
Apalagi dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial. Jika ada perbedaan pendapat masih ada tiga pimpinan yang punya pendapat lain.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Sebut Perlu Taktik dan Strategi untuk Menahan Firli Bahuri
"Kalau ketua saya berharap diisi lengkap baru pilih ketua definitif, tapi sudah tinggal satu tahun ngapain dipilih satu orang ketua. Sebenarnya ketua itu hanya nomenklatur untuk anggaran saja, yang lain-lain sama saja makanya ada ketua sementara," ujar Boyamin
"Kalau perlu sampai akhir karena minimal voting tiga orang, ini ada empat masih cukup lah. Kalau terpaksa diganti ya mau enggak mau dari sisa yang empat orang itu," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.