Pasalnya menurutnya, sanksi tersebut semestinya dapat ditambahkan dengan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan pemberhentian tidak hormat kepada Firli.
"Justru itu saya memohon kepada presiden Jokowi, nantinya dalam merespons (surat pengunduran diri) pak Firli disertai dengan tidak hormat, karena melanggar etik berat," ucapnya.
Meski demikian, Boyamin menyebut apapun yang diputus Dewas tetap harus dihormati, pasalnya ia menilai keberadaan Dewas akhirnya bisa berfungsi dengan baik.
"Apapun harus kita hormati, Dewas telah menunjukkan eksistensinya, dan sekarang lumayan bertaji, tidak ompong lagi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK kemudian memutuskan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik dan perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan lain-lain.
Dewas pun menghukum Firli dengan sanksi berat yaitu merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa, berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak saat membacakan putusan sidang etik, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Sanksi tersebut dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. Pasal 4 ayat (1) huruf dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Baca Juga: Pertimbangan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri: Tak Ada Hal Meringankan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.