Baca Juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim, Tiba Lebih Awal
Sementara berdasarkan keterangan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik akan mendalami aset Firli yang tak terdaftar pada Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)" kata Ade, Rabu.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli telah diperiksa sebanyak empat kali di gedung Bareskrim Polri. Dua diantaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023.
Sementara dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.
Selain proses pidana, Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pada hari ini, Rabu (27/12), Dewas KPK dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan etik Firli.
Baca Juga: Pengacara Sebut Firli Bahuri Bakal Hadiri Sidang Putusan Etik usai dari Bareskrim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.