Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Polisi menetapkan pria yang memprovokasi TNI-Polri di sosial media sebagai tersangka. Saat ini pelaku ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Iwan Adi Sucipto Pattiwael ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang Undang ITE ancaman 6 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Jabar setelah ditangkap personel Polres Cirebon, Jawa Barat di rumahnya Senin (13/5/2019) kemarin.
Iwan diduga sengaja membuat video adu domba dan provokasi kepada TNI-Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan mengaku khilaf dan menyesal telah membuat video provokasi hubungan TNI-Polri. Dia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena postingannya telah membuat gaduh.
Iwan mengaku terpengaruh dari media sosial sehingga membuat video berisi ujaran kebencian dan provokasi.
#PembuatVideoProvokasi #IwanAdiSucipto #PoldaJabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.