Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Suhu politik memanas jelang pengumuman hasil pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. "Perang" pernyataan dilontarkan, termasuk dari pendukung pasangan calon 02 Prabowo - Sandi yakni mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (KASKOSTRAD) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein. Kivlan menyerukan aksi massa turun ke jalan untuk menggugat Pemilu 2019 dan melawan siapapun yang menghalangi!
Seruan yang diucapkan di hadapan kelompok massa pendukungnya ini lantas viral di media sosial.
Tak hanya Kivlan Zein, seruan people power dilontarkan Eggi Sudjana, aktivis pendukung Prabowo - Sandi. Ajakan ini ia lontarkan sesaat setelah pencoblosan, 17 April lalu karena menduga adanya kecurangan dalam pemilu.
Atas berbagai seruan aksi massa yang diduga mengarah pada tindakan di luar konstitusi ini, pemerintahpun bereaksi. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memproses hukum apabila ada anggotanya yang terbukti tidak netral dalam Pemilu 2019. Hal ini disampaikan setelah Rizal Ramli menuding adanya anggota TNI yang memegang data hasil pemilu. Di hari yang sama, Maklumat juga dikeluarkan Menkopolhukam Wiranto. Ia beserta jajarannya lantas membentuk tim asistensi hukum, terdiri atas 24 profesor hingga praktisi hukum yang akan mengkaji ucapan dan tindakan tokoh serta memberi rekomendasi perlu tidaknya melakukan penegakan hukum.
#AIMAN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.