JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemuda Muhammadiyah berpendapat kelakar Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengenai bacaan salat dan tahiyat akhir perlu dilihat dengan sudut pandang yang beragam sekaligus sebagai proses pendewasaan beragama dan berpolitik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/12/2023).
“Kelakar yang disampaikan Zulhas pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah menimbulkan diskursus,” jelasnya.
“Kami memilih diksi diskursus bukan konflik karena sejatinya perlu dilihat dengan sudut pandang yang beragam sekaligus sebagai proses pendewasaan beragama dan berpolitik,” ujar Dzulfikar, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: PAN: Tidak Mungkin Seorang Zulkifli Hasan Menista Agama
Menurutnya, diskursus tersebut dapat dipahami dengan merujuk beberapa pandangan. Pertama, perlu dilhat dari berbagai perspektif, dan jangan hanya dari satu sisi lalu disimpulkan menurut pandangan masing-masing.
Kelakar Zulhas tersebut, menurutnya, tidak bisa langsung dikaitkan dengan agenda politik karena ini disampaikan pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kedua, dalam kesempatan itu Zulkifli Hasan sepenuhnya menceritakan pengalaman yang dijumpainya dalam masyarakat lalu diungkapkan dalam sambutannya.
Ketiga, dalam hal menyampaikan apa yang didengarnya di lapangan tidak bisa serta merta itu dianggap pendapat atau pandangannya pribadi apa lagi dikaitkan dengan diksi Delik Penistaan Agama.
Keempat, untuk dapat dikatakan memenuhi delik penistaan agama terlebih dahulu harus mengkaji dan merujuk pada ketentuan dan pegaturannya yang terdapat dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (namun mulai berlaku efektif tahun 2026), menurut dia, juga terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, salah satunya diatur dalam Pasal 304.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.