JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa dalam demo buruh di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat menyerukan tiga tuntutan kepada Pemerintah, Kamis (21/12/2023).
Dalam demo buruh tersebut, terlihat massa yang turun ke jalan mengenakan kaus dan celana berwarna hitam.
Ada pula sebagian dari mereka menggunakan ikat kepala berwarna oranye. Massa buruh juga bersorak menyanyikan mars Partai Buruh.
Sambil menyanyikan mars Partai Buruh, massa turut mengibarkan bendera Partai Buruh berwarna oranye, bendera Indonesia, dan bendera Palestina.
Dalam demo buruh tersebut, ada tiga tuntutan yang disampaikan. Pertama adalah pencabutan UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen serikat pekerja pada 2 Oktober 2023 lalu.
MK menyatakan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Ada tiga agenda yang diperjuangkan dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dikutip dari Kompas.com.
Tuntutan kedua yaitu massa buruh meminta para gubernur di seluruh Indonesia agar merevisi surat keputusan (SK) soal upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Mereka menyebut UMP di semua provinsi hanya naik sedikit sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh.
Baca Juga: Ini Alasan Partai Buruh Tak Dukung Capres-Cawapres Manapun di Pilpres 2024
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.