Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selasa (19/12), Hakim Tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan tersebut.
Dengan demikian, kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya itu berlanjut.
Terkait dugaan pelanggaran etik, Firli Bahuri diduga melakukan 3 dugaan pelanggaran etik.
Hal ini diketahui usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 8 Desember 2023 lalu.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pemeriksaan pendahuluan tersebut digelar setelah pihaknya melakukan proses klarifikasi terhadap 33 saksi.
Tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli yakni pertemuan antara Firli dan SYL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Baca Juga: Firli Bahuri: Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan Bukan Ditolak, tapi Tidak Diterima
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.