“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” sambungnya.
Jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar, berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus.
Tetapi bagi jemaah haji khusus yang terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, pelunasan Bipih Khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antarPIHK sesuai dengan pilihan mereka.
Baca Juga: Masih Dibuka hingga 17 Desember, Begini Cara dan Syarat Daftar Petugas Haji 2024
“Jemaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” ujarnya.
“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” lanjutnya.
Ia menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan.
Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tandasnya.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.