Selain sebagai kepala Bappilu Partai Golkar, Nusron juga ditunjuk sebagai sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Baca Juga: PBNU soal Yenny Dukung Ganjar di Pilpres: Pengurus Jadi Tim Sukses Wajib Cuti atau Mundur
Fahrur kembali menegaskan pemberhentian ini sebagai komitmen dari penegakan aturan yang melarang pengurus PBNU rangkap jabatan di partai politik dan bukan berkaitan dengan Pilpres 2024.
Meski Nusron dan Nasyirul diberhentikan dari jabatan ketua, sambung Fahrur, PBNU tetap memberi kesempatan keduanya untuk mengabdi di organisasi sebagai ketua lembaga di bawah naungan PBNU.
"Mereka tetap diberi amanat tugas di lingkup lembaga di bawah jajaran PBNU. Pak Nusron menjadi ketua lembaga pertanian," ujar Fahrur, dikutip dari Kompas.com.
Dalam SK PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu PBNU Masa Khidmat 2022-2027, PBNU memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU, sisa masa khidmah 2022-2027.
PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022 2027. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Baca Juga: Diberhentikan dari jabatan Ketua PBNU, Nusron Wahid Ngaku Tidak Tahu tapi Tetap Patuh
Masih dalam SK yang sama PBNU menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
KH Subhan Makmun yang semula menjabat sebagai Rais PBNU menjadi A'wan PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, dan Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.