JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol) sangat penting.
Pasalnya, ada beberapa profesi yang tidak memperbolehkan bersangkutan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol.
Misalnya bagi yang ingin mendaftar sebagai badan adhoc Pemilu 2024 ini seperti Panita Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun, salah satu syaratnya pendaftar tidak boleh menjadi anggota parpol.
Baca Juga: Debat Capres Cawapres Pemilu 2024 Jam Berapa? Ini Jadwal Tayang, Tema dan Panelisnya
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Selanjutnya, pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"
5. Lalu, klik "Cari".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.