JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini, Senin (11/12/2023).
Anggota KPPS nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 diselenggarakan.
Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 ketua dan 6 anggota. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan banyak petugas KPPS pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M. Fahmi Musyafa mengatakan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.
"Karena seleksi KPPS terbuka untuk umum diumumkan oleh PPS, tentu banyak peminat,” ujarnya, Sabtu (9/12/2023).
Baca Juga: Petugas KPPS Wajib Tahu, Ini 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Fahmi mengatakan, untuk perekrutan anggota KPPS kali ini, pihaknya akan memperhatikan kondisi kesehatan pelamar.
"Ketika banyak peminat, kita cara menyeleksinya dengan cara kita memperhatikan misalnya calon KPPS itu tidak memiliki penyakit morbiditas," ucap Fahmi.
Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Baca Juga: Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Beserta Cara Daftarnya
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen atau Berkas Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
- Fotokopi e-KTP;
- Fotokopi ijazah minimal SLTA;
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar riwayat hidup;
- Foto diri ukuran 4 x 6 cm;
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).
Baca Juga: Contoh Format Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, pendaftaran dilakukan melalui PPS di kantor kelurahan domisili Anda. Berikut caranya.
- Datang ke kantor kelurahan atau lokasi penerimaan pendaftaran KPPS yang telah ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS);
- Beri tahu PPS bahwa Anda ingin mendaftar menjadi petugas KPPS;
- Bawa persyaratan yang diminta;
- Pelamar akan diseleksi oleh PPS untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: Ini Dokumen Berkas Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwalnya
Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024. KPU mengumumkan gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan pada Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Tugas KPPS Pemilu 2024
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Pemasangan APK di Rumah Warga Bisa Berujung Pidana
Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:
- Menempelkan DPT di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berikut jadwal pendaftaran KPPS pada Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024