JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan pernyataan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dinilai tidak mengantongi bukti cukup.
Pernyataan Mahfud soal OTT KPK belum cukup bukti itu disampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).
Mahfud meralat dan memperbaiki pernyataannya dengan menyebut bukan OTT KPK yang belum cukup bukti, melainkan penetapan seseorang menjadi tersangka.
Menurut Mahfud, penetapan tersangka yang buktinya belum cukup bisa membuat seseorang tersandera karena status tersangka, apalagi sampai bertahun-tahun.
Hal ini jugalah, sambung Mahfud, yang membuat dalam revisi UU KPK muncul aturan soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebelumnya, KPK tidak punya aturan SP3.
Baca Juga: Mahfud MD Tepis Terlibat dalam Revisi UU KPK 2019: Itu Bagian dari Upaya Pelemahan KPK
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/12/2023).
Mahfud menambahkan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai keputusan itu bisa merugikan dan tidak boleh lagi dilakukan.
Di sisi lain, saat seseorang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka, ada kekhawatiran bisa saja bukti yang dimiliki aparat penegak hukum dicukup-cukupkan. Sehingga membuat seseorang memilih untuk mundur dan takut menghadapi praperadilan.
"Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Ralat Pernyataan Soal OTT KPK Dilakukan Tanpa Cukup Bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.