JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan, telah memeriksa sebanyak 33 orang sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan puluhan saksi yang diperiksa tersebut termasuk di antaranya pelapor.
"Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang, termasuk pelapor termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Masih Bungkam Soal Koper yang Dibawa Penyidik usai Geledah Apartemen Firli Bahuri
Tumpak menjelaskan Dewas KPK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi saksi yang berasal dari instansi kepolisian.
Selain soal saksi, Dewas KPK juga berkoordinasi dengan kepolisian soal proses pemeriksaan kode etik Firli Bahuri yang berjalan paralel dengan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Lebih lanjut, Tumpak mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik. Sebab, ditemukan cukup alasan untuk melanjutkan perkara itu.
"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," ujar Tumpak.
Baca Juga: Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Sidang Digelar 14 Desember 2023
Adapun laporan terhadap Firli Bahuri yang ditingkatkan ke tahap persidangan adalah terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik, yang berhubungan dengan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian, berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.
"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021," ujar Tumpak.
Baca Juga: Polri soal Penahanan Firli Bahuri: Sudah Diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk Menangani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.