Sebelumnya, Polres Pidie menangkap agen yang menyelundupkan warga etnis Rohingya ke Indonesia. Agen tersebut memperoleh keuntungan mencapai Rp3,3 miliar dari imigran yang dibawa ke perairan pantai Kabupaten Pidie.
Baca Juga: Pengamanan Laut jadi Opsi Pertama Antisipasi Gelombang Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Agen penyelundup tersebut mengenakan tarif berbeda-beda kepada para imigran Rohingya tersebut. Rinciannya, kata Imam, untuk anak-anak dikenakan biaya 50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta. Sedangkan orang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp14 juta.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali menjelaskan, terbongkarnya biaya yang harus dibayarkan pengungsi Rohingya tersebut terungkap setelah Polres Pidie menangkap Husson Muktar.
Husson diketahui pria kelahiran Sokoreya Bangladesh yang tinggal di Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh dan telah mempunyai card UNHCR No B0201762.
Pelaku Husson diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Indonesia.
Saat menjalankan aksinya, Husson menyamar sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar. Padahal, ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Bicara Nasib Pengungsi Rohingya di Indonesia
"Pelaku HM melakukan perbuatan bekerja sama dengan beberapa orang, di antaranya Zahangir, Saber dan tiga pelaku lainnya yang belum diketahui," ujar Imam di Pidie pada Kamis (7/12/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.