JAKARTA, KOMPAS.TV - Ridwan Mansyur mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023).
Ridwan membaca naskah sumpah di bawah kitab Al-Quran yang dibawa oleh rohaniawan.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UU 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK dan Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN
Selanjutnya, Ridwan Mansyur bersama Jokowi menandatangani berita acara pengucapan sumpah sebagai hakim konstitusi.
Ridwan Mansyur menjadi hakim konstitusi menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas karena memasuki masa pensiun pada Desember 2023.
Sesuai dengan surat pengumpulan hasil seleksi calon hakim konstitusi di Mahkamah Agung (MA), Ridwan lolos pada seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif.
Sebagai informasi, mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986. Ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 1989.
Kemudian, ia juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Cibinong pada 1998, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002-2006. Hingga pada 2021, ia menjadi panitera Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Surati DPR, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan
Sejumlah kasus yang pernah ditangani Ridwan Mansyur, di antaranya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, di mana ia ikut mengadili terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan pada 11 November 1959 ini juga pernah mengadili kasus Lia Eden yang mengaku nabi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.