JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melanjutkan kontrak proyek layanan Base Tranceiver Station (BTS) 4G untuk Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, penggunaan anggaran harus sesuai dengan prosedur serta memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat," ujarnya, usai menyaksikan Penandatanganan Kontrak Operation & Maintenance BTS 4G di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (01/12/2023).
"Prosedur itu wajib, tapi orientasinya pada hasil, dan yang paling penting bermanfaat maksimal bagi rakyat,” sambungnya, dilansir dari siaran pers Kominfo.
Budi Arie menjelaskan, Kontrak Operation & Maintenance yang ditandatangani merupakan kontrak untuk melanjutkan pengoperasian BTS 4G yang telah dibangun dan menjadi aset BAKTI.
"Sehingga layanan sinyal dari site BTS yang telah tercatat menjadi aset BAKTI Kominfo dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal,” tandasnya.
Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo, Sarwoto Atmosutarno mengatakan bahwa penyelesaian Proyek BTS 4G tidak mudah.
Baca Juga: Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G
“Namun dengan itikad baik dan untuk kepentingan yang lebih luas, anggota Satgas yang berasal dari unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BPKP, LKPP, Kominfo dan industri bersinergi untuk melakukan debottlenecking agar masyarakat di desa 3T dapat segera memanfaatkan sinyal seluler yang disediakan BAKTI,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Fadhilah Mathar menegaskan bahwa layanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama agar warga daerah 3T bisa memanfaatkan akses telekomunikasi.
"Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait Proyek BTS 4G, tidak berakhir di proses peradilan, tetapi demi inklusi digital masyarakat di desa 3T,” ujarnya.
Dirut BAKTI Kementerian Kominfo menegaskan, penandatanganan kontrak itu merupakan komitmen untuk menyediakan layanan seluler 4G bagi masyarakat di daerah 3T secara bertahap.
“Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum dan bebas penyimpangan. Semua itikad baik ini diejawantahkan oleh BAKTI Kominfo melalui penandatanganan kontrak ini,” jelasnya.
Penandatanganan kontrak Operation & Maintenance BTS 4G berlangsung setelah kesepakatan pengakhiran kontrak payung antara BAKTI Kementerian Kominfo dan perwakilan konsorsium BTS 4G pada hari Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Curhat Hakim ke Johnny G Plate Soal Kampung Halaman di Kalimantan yang Susah Sinyal
Penandatanganan kontrak berlangsung antara Dirut BAKTI Kementerian Kominfo dengan perwakilan konsorsium.
Untuk konsorsium Paket 1 dan 2, Kemitraan Fiberhome, Telkominfra, dan MTD, penandatanganan diwakili oleh Deng Mingsong.
Sementara Konsorsium Paket 3, Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan Sei diwakili oleh Ginandjar Alibasjah. Sedangkan untuk konsorsium Paket 4 dan 5, Kemitraan IBS dan ZTE Indonesia diwakili oleh Makmur Jaury.
Budi Arie juga telah membentuk Satgas BAKTI Kominfo yang berasal dari unsur kementerian/Lembaga dan industri terkait.
“Satgas BAKTI turut serta mendampingi dalam melakukan kajian setiap opsi dan memberikan rekomendasi langkah-langkah yang dapat diambil BAKTI Kominfo,” ujarnya.
Sebelumnya, penerbitan kontrak Operation & Maintenance BTS 4G ini sempat tertunda karena kasus hukum yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.
Pada 8 November 2023 lalu, Johnny G Plate divonis hukuman pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Johnny dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Fahzal.
"Menjatukan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun."
Selain hukuman penjara, Johnny juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Johnny berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
Apabila Johnny tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan hukuman pidana selama 2 tahun," tegas hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.