"Saya ini tahu banyak data, siapa melakukan apa dan bagaimana caranya. Tapi saya tidak punya kewenangan berdasarkan undang-undang, karena saya hanya Menko," ujarnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia itu pun mengaku banyak melihat pelanggaran-pelanggaran hukum yang dipaksakan untuk diproses di pengadilan, agar dirinya tak bisa terlibat.
"Misalnya ada polisi di mana, melakukan backing (perlindungan) terhadap mafia nikel, mafia tanah, kami tahu, tapi saya kan tidak bisa bertindak, yang boleh bertindak menurut undang-undang itu ya polisi," tegasnya.
Baca Juga: Jika Jadi Presiden-Wapres, Ganjar-Mahfud Buat Zaken Kabinet, Angkat Menteri Tak Pakai Jatah-Jatahan
Sebelumnya, Mahfud mengomentari tentang isu intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, tak ada seorang pun yang boleh mengintervensi atau mengganggu proses penegakan hukum.
"Tentu tidak boleh. Lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," kata Mahfud usai mengikuti acara Halaqah Kebangsaan Ulama se-Provinsi Banten, Jumat (1/12/2023).
Mahfud mengatakan pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Jokowi mengintervensi lembaga antirasuah itu perlu dipastikan kebenarannya.
"Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa Presiden mengintervensi, Pak Agus yang tahu," jelasnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.