JAKARTA, KOMPAS.TV- Kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menjadi sorotan dan keprihatinan Agus Rahardjo, ketua KPK periode 2015-2019.
Terlebih Firli Bahuri, yang duduk sebagai ketua sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Agus pun menyebut nama Abdullah Hehamahua untuk merujuk soal integritas di KPK, di masa kepemimpinannya, 2015-2019. Kata Agus, Hehamahua yang menjabat sebagai penasihat KPK ikut rapat di kantor. Saat itu dia tak sengaja mengambil tisu di atas meja. "Langsung dibayar sama dia Rp 10 ribu,"kata Agus dalam acara Rosi di Kompas.TV, Kamis malam (30/11/2023).
Baca Juga: KPK Tahan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Abdullah Hehamahua adalah penasihat KPK periode 2005-2017 yang punya penampilan khas, berpeci dan memelihara janggut. Dia juga orang yang turut menyusun standar operasional prosedur (SOP). Salah satunya, adalah untuk menunda status tersangka terhadap calon yang maju dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Ketentuan ini juga sudah disepakati DPR.
"Ada kesepakatan dengan DPR dulu bahwa menghadapi pemilu, pileg, pilpres, seseorang yang masuk dalam radar KPK yang dipersyaratkan ditersangkakan ditunda," ujarnya, pada September lalu. Alasannya, agar KPK tidak dijadikan alat politik.
Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Saut Ngaku Ditanya Prinsip dan Nilai KPK yang Dilanggar Firli
Dari kasus yang menderita KPK saat ini, Agus Rahardjo menduga kuat bahwa KPK bisa saja menjadi alat kekuasaan. "Bisa saja. Menjadi alat yang lebih berkuasa," ujarnya. Sebab saat ini, lembaga KPK sudah menjadi bagian dari eksekutif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.